Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan penjelasan lebih runut mengenai pernyataannya yang menekankan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak di pemilu.
Jokowi menjelaskan pernyataan tersebut ia sampaikan merespons pertanyaan para wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024) mengenai banyak menteri yang berkampanye.
"Saya menyampaikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang," tegas Jokowi, sembari memperlihatkan UU Nomor 7 Tahun 2017, di Istana Negara, Jumat (26/1/2024).
(prc/ain)
No more pages