Ombudsman: Kewenangan Usut Beras SPHP Stiker Paslon 02 di Bawaslu
Dovana Hasiana
26 January 2024 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ombudsman mengatakan instansi yang berwenang untuk melakukan penyidikan soal stiker pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan karena beras SPHP tergolong sebagai beras komersial yang minim berhubungan dengan pelayanan publik.
“Ini kan kaitannya dengan urusan pemilu, mestinya Bawaslu yang usut hal ini. SPHP itu beras komersial, bukan [subsidi] kewajiban pelayanan publik atau public service obligation [PSO]. Isu pelayanan publik sangat minim sekali,” ujar Yeka ketika dihubungi, Jumat (26/1/2024).
Perum Bulog (Persero) menegaskan tidak pernah menggunakan atribut apapun dalam penyaluran beras SPHP.
Pernyataan ini dilontarkan usai beredar gambar di sosial media yang menunjukan stiker pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, melekat pada beras yang dijual Bulog tersebut.