Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Jokowi menyampaikan penjelasan lebih runut mengenai pernyataannya yang menekankan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak di pemilu.
Jokowi menjelaskan pernyataan tersebut ia sampaikan merespons pertanyaan para wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024) mengenai banyak menteri yang berkampanye.
"Saya menyampaikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang," tegas Jokowi, sembari memperlihatkan UU Nomor 7 Tahun 2017, di Istana Negara, Jumat (26/1/2024).
Jokowi lalu memaparkan catatan dalam Pasal 281 UU tersebut bahwa UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat.
Syarat-syarat dalam pasal tersebut yakni: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
Jokowi juga memperlihatkan bunyi Pasal 299 yang menegaskan bahwa: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
"Jelas, ini yang sampaikan ketentuan dalam UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana," tegas Jokowi.
Sebelumnya, pernyataan Jokowi yang menegaskah hak presiden berkampanye memancing riuh sejumlah elite.
"Pernyataan ini berbahaya, karena bisa diikuti menteri, gubernur, bupati, hingga kepala desa. Dan, kalau ini terjadi maka tidak akan ada Pemilu dan Pilpres [netral]," kata Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (TPN Ganjar-Mahfud), Todung Mulya Lubis di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Kamis (25/1/2024).
Hal senada juga disampaikan Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan.
"Saya rasa masyarakat bisa mencerna, memiliki, menakar, memandang, menilai pandangan tersebut," kata Anies, Rabu (24/1/2024).
"Karena yang kami tahu sebelumnya adalah (Jokowi) netral, mengayomi semuanya, jadi kami serahkan semuanya ke masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," sambungnya.
(ain)