Jokowi juga memperlihatkan bunyi Pasal 299 yang menegaskan bahwa: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
"Jelas, ini yang sampaikan ketentuan dalam UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana," tegas Jokowi.
Sebelumnya, pernyataan Jokowi yang menegaskah hak presiden berkampanye memancing riuh sejumlah elite.
"Pernyataan ini berbahaya, karena bisa diikuti menteri, gubernur, bupati, hingga kepala desa. Dan, kalau ini terjadi maka tidak akan ada Pemilu dan Pilpres [netral]," kata Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (TPN Ganjar-Mahfud), Todung Mulya Lubis di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Kamis (25/1/2024).
Hal senada juga disampaikan Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan.
"Saya rasa masyarakat bisa mencerna, memiliki, menakar, memandang, menilai pandangan tersebut," kata Anies, Rabu (24/1/2024).
"Karena yang kami tahu sebelumnya adalah (Jokowi) netral, mengayomi semuanya, jadi kami serahkan semuanya ke masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," sambungnya.
(ain)