Logo Bloomberg Technoz

Jokowi soal Hak Kampanye: Ketentuan UU, Jangan Tarik ke Mana-mana

Angga Indrawan
26 January 2024 18:05

Presiden Jokowi memberikan pengarahan petani se-Jateng di Banyumas (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi memberikan pengarahan petani se-Jateng di Banyumas (YouTube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Jokowi menyampaikan penjelasan lebih runut mengenai pernyataannya yang menekankan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak di pemilu. 

Jokowi menjelaskan pernyataan tersebut ia sampaikan merespons pertanyaan para wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024) mengenai banyak menteri yang berkampanye.

"Saya menyampaikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang," tegas Jokowi, sembari memperlihatkan UU Nomor 7 Tahun 2017, di Istana Negara, Jumat (26/1/2024).

Jokowi lalu memaparkan catatan dalam Pasal 281 UU tersebut bahwa UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat.

Syarat-syarat dalam pasal tersebut yakni: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.