“Justru Bapanas kerennya di situ, berasnya ditempelin logonya Bapanas, ditempel logo Bulog. Jadi in case ada penyelewengan atau apa orang bisa lihat kalau itu beras Bapanas dan Bulog,” ujarnya.
Dalam hal ini, Bapanas juga tidak bisa memutuskan siapa pihak yang patut disalahkan atau bertanggung jawab dalam kasus ini. Penyebabnya, Bapanas juga tidak mengetahui siapa oknum yang menempelkan stiker pada beras SPHP.
Arief juga mempersilahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penyelidikan karena hal ini berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kalau kaitannya dengan pemilu kan ada Bawaslu, silakan [diselidiki],” pungkasnya.
Sebelumnya,Bulog juga menegaskan tidak pernah menggunakan atribut apapun dalam penyaluran beras SPHP.
“Bulog menjual beras SPHP tanpa atribut apapun kecuali atribut Bulog. Kami tegaskan juga bahwa beras SPHP hanya untuk konsumen akhir,” ujar Manajer Humas dan Kelembagaan Perum Bulog Tomi Wijaya saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).
Tomi menggarisbawahi semua program yang ditugaskan kepada Bulog tidak berhubungan dengan kegiatan politik.
Kendati demikian, Tomi mengatakan, Bulog tidak dapat mengatur dan mengawasi tindakan yang bakal dilakukan oleh para pembeli, termasuk ketika pembeli menempelkan atribut dari paslon tertentu.
(dov/wdh)