Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau
perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah.
Kemudian Pasal 24 ayat 2 bagian diterakan bahwa menteri bisa diberhentikan presiden karena:
d. melanggar ketentuan larangan rangkap
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23.
Oleh karena itu menurut dia, adanya menteri-menteri lain yang memimpin federasi olahraga seharusnya juga mundur. Akmal menyinggung soal Menteri BUMN Erick Thohir yang kini juga menjadi ketum PSSI. Hal itu menurut dia akan rawan konflik kepentingan.
"Jadi pak Erick (Thohir) juga harusnya memilih kecuali PSSI tidak menerima dana dari APBN," imbuhnya.
Langkah Amali ini mundur dengan segera kata dia memang harus dilakukan. Apalagi akan ada event olahraga besar tak lama lagi seperti Sea Games pada 5-17 Mei 2023 kemudian Piala Dunia U-20 akan dimulai pada 20 Mei 2023. Namun demikian dia mengaku agak heran dengan Amali yang lebih memilih meninggalkan jabatan menpora dibandingkan waketum PSSI yang notabene levelnya lebih rendah. Padahal kata dia di Kemenpora ada Desain Besar Olahraga Nasional dan itu sebuah kepentingan yang lebih besar.
"Jadi memang ya tidak bisa menpora misal dia pemberi dana dia juga sebagai user sebagai pengguna, potensi korupsinya besar jadi memang harus mundur," ujar dia.
Sementara pada Kamis (9/3/2023) Sesmenpora Gunawan Suswantoro membenarkan pengunduran diri Amali aktif per hari surat pengunduran diri diserahkan. Kementerian Sekretariat Negara juga mengkonfirmasi surat tersebut.
"Sudah terima surat pengunduran diri beliau ke presiden yang diterima oleh mensesneg," kata Staf Khusus Mensesneg Pratikno, Faldo Maldini saat dihubungi.
(ezr)