Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan belum menerima undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap dan pemerasan dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Arief, dirinya baru mendengar kabar pemanggilan tersebut melalui pemberitaan di media, tetapi menegaskan belum menerima surat pemanggilan resmi dari KPK.

“Tidak terima juga undangannya. Undangan juga saya cek di kantor juga tidak ada,” ujar Arief saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (26/1/2024). 

Arief mengatakan bakal kooperatif dan memenuhi panggilan dari KPK bila telah mendapatkan surat pemanggilan secara resmi.

Kendati demikian, Arief mempertanyakan soal esensi dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebab, kata Arief, Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional merupakan dua institusi yang terpisah dan memiliki struktur organisasi masing-masing.

“Saya [dipanggil sebagai] saksi. Saksi itu kan kalau tahu sesuatu. Maksudnya apa? Saya kan di kementerian lain, di badan pangan, maksudnya saksi gimana sih?,” ujarnya. 

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)


“Kaitannya dengan Bapanas apa? Kan beda institusi. Saya juga jadi Kepala Badan Pangan kan 21 Februari 2022. [Kementan dan Bapanas] itu kan dua institusi yang berbeda, kan tidak ada hubungannya. Di Bapanas kan stafnya di Kepala Bapanas, di Kementan stafnya Kementan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/1/2024) dilaporkan memanggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebagai saksi kasus suap dan pemerasan dengan tersangka eks Mentan SYL.

"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, H Arief Prasetyo Adi [Kepala Badan Pangan Nasional]," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Selain Arief, KPK juga memanggil Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat (Jabar) Rajiv di kasus yang sama.

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Komisi antirasuah juga menersangkakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

Tiga tersangka tersebut, dalam konstruksi penyidikan yang dilakukan KPK, diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Kementan. Duit saweran/setoran diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Uang setoran berkisar antara US$4.000—US$10.000 per bulan. Total setoran diperkirakan mencapai Rp13,9 miliar.

Politikus NasDem itu juga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK menduga SYL menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

(dov/wdh)

No more pages