Kejagung Rampas Aset Rumah Bentjok di New Zealand Senilai Rp32 M
Mis Fransiska Dewi
26 January 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan perampasan aset rumah yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp32,8 miliar milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro (Bentjok).
Perampasan aset tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumendana menyampaikan, aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Bentjok.
“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (26/1/2024).
Pusat Pemulihan Aset, kata Ketut, menindaklanjuti hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.