Untuk GKP di tingkat penggilingan, harga batas atasnya ditetapkan sebesar Rp4.250 per kg. Adapun, untuk harga batas bawahnya berselisih 9,41% atau Rp4.250 per kg.
Harga batas atas gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan ditetapkan sebesar Rp5.700 per kg. Sementara itu, harga batas bawahnya ditetapkan sebesar Rp5.250 per kg atau berselisih 8,57%.
Menurut Andreas, petani memilih untuk menunda penjualan hasil panen mereka agar tidak mengalami kerugian. Terlebih, harga batas atas pembelian gabah dan beras yang ditetapkan oleh pemerintah dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi.
Tentu saja, situasi tersebut membuat pengusaha penggilingan gabah maupun pedagang kebingungan lantaran tidak mendapatkan pasokan. Beberapa di antara mereka memilih untuk memanipulasi bukti pembelian demi mendapatkan pasokan dari petani.
"Mereka mampu menyerap dengan harga di atas harga batas atas, tetapi tidak bisa karena takut dengan Satgas [Satuan Tugas] Pangan. Akhirnya, ada yang mengakali dengan beli harga tinggi tetapi kuitansi ditulis harga pembelian Rp4.550 per kg," ungkapnya.
Namun kini, ujar Dwi, petani, pengusaha penggilingan, dan pedagang baru bisa bernapas lega setelah Bapanas mencabut surat edaran yang mengatur harga batas atas gabah dan beras. Harga gabah di tingkat petani berangsur kembali ke harga sebelum surat edaran tersebut diterbitkan.
"Sekarang pengusaha penggilingan dan pedagang mulai menyerap gabah lagi dari petani. Pasar sudah tidak kacau lagi. Pantauan AB2TI harga gabah di tingkat petani berkisar Rp5.500—Rp6.000 per kg," papar Andreas.
Pakar pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (APEI) Khudori sepakat kebijakan harga batas atas pembelian gabah dan beras sudah seharusnya dicabut. Kebijakan tersebut ditetapkan tanpa adanya persetujuan dari perwakilan asosiasi atau organisasi petani.
"Ketika ditetapkan jadi surat edaran, ada protes dari para petani dan akademisi. Harganya dinilai masih terlalu rendah. Harga batas bawah ini juga masih tidak ada perubahan, masih mengacu pada Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan] tahun 2020," katanya kepada Bloomberg Technoz, Jumat (10/3/2023).
Sekadar catatan, permendag yang dimaksud adalah Permendag No. 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah atau Beras.
Berdasarkan permendag tersebut, HPP untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dipatok Rp4.200 per kg dan di tingkat penggilingan Rp4.250/kg. Kemudian, untuk gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250 per kg dan di gudang Perum Bulog (Persero) Rp5.300 per kg.
Beleid yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto itu juga mengatur HPP untuk beras di gudang Bulog Rp8.300 per kg.
Dimanfaatkan Oknum
Khudori menyebut surat edaran Bapanas yang mengatur harga batas atas gabah dan beras dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha penggilingan untuk menekan harga di tingkat petani.
Hujan yang melanda di beberapa wilayah sentra produksi juga ikut dimanfaatkan untuk menekan harga gabah dari petani.
"Surat edaran itu dimanfaatkan untuk menekan harga. Sebelum surat edaran itu resmi berlaku, pengusaha penggilingan, penebas, tengkulak, atau pedagang itu sudah menggunakannya untuk menekan harga. Hujan yang membuat petani sulit mengeringkan gabah juga ikut menekan harga," tuturnya.
Petani memang menyambut baik pencabutan surat edaran yang menetapkan harga batas atas gabah dan beras. Namun, menurut Khudori, upaya tersebut juga menimbulkan masalah baru bagi pengusaha penggilingan.
Penyebabnya, harga gabah di tingkat petani yang melambung tinggi tidak diiringi oleh penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen. Walhasil, margin keuntungan yang diperoleh pengusaha penggilingan kian tipis.
"HET juga harus disesuaikan karena margin pengusaha ini makin tipis. HPP baru juga harus segera ditetapkan pakai struktur biaya produksi baru. AGar pelaku usaha jadi punya acuan untuk melakukan pembelian di lapangan yang tidak merugikan petani," papar Khudori.
Sebelumnya, saat meninjau panen raya di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah tengah menghitung HPP gabah dan beras seiring dengan panen raya yang dilakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air.
“Ini di banyak provinsi kan baru panen raya. Tadi saya menanyakan langsung kepada para petani bahwa GKP -nya jatuh di harga Rp4.200 per kg. Memang terlalu rendah, sehingga pemerintah ini sedang menghitung dan nanti segera diumumkan oleh Badan Pangan Nasional, harga GKP-nya ini harusnya berapa,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, pemerintah memperhatikan biaya setiap komponen produksi, mulai dari sewa lahan, pupuk, dan lainnya dalam penetapan harga acuan tersebut. Harapannya, harga di tingkat petani, pedagang, hingga konsumen dapat berada di posisi yang wajar.
“Kita punya hitung-hitungan cost dalam setiap komponen berproduksi beras ini sudah kelihatan semuanya, baik mengenai sewa lahan, pupuk, bibitnya, dan lain-lainnya, sudah ketemu,” ujarnya.
(rez/wdh)