Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa memang RUU PPRT sudah lama digagas oleh DPR menjadi UU. Dari periode 2004-2009 hingga akhirnya kembali masuk Prolegnas tahun 2019-2024.
"Selama ini belum ada payung hukum dalam bentuk UU. Yang ada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015. Kami memandang peraturan yang lebih tinggi di atas itu diperlukan. Sudah saatnya permenaker diangkat lebih tinggi menjadi UU," kata Ida.
Di dalam UU nantinya diatur mengenai perlindungan dan jaminan sosial baik jamsos kesehatan maupun maupun jaminan sosial tenaga kerja. Sementara untuk pekerja migran sudah diatur dalam UU tersendiri dan MoU.
Sementara Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan inti dari UU ini adalah perlindungan.
"Adalah pengakuan terhadap PRT ini dan kedua adalah perlindungan. Perlindungan ini komprehensif termasuk menyangkut upah. Sangat amat penting RUU PPRT tidak hanya berfokus pada PRT saja bagaimana juga pengaturan pemberi kerja majikan dan juga penyalur," kata Bintang.
Sementara merespons begitu lamanya RUU ini mandek dan tak lolos, Bintang menilai karena memang dalam pelolosan UU banyak aspek yang perlu diperhatikan. Pelolosan RUU tidak hanya soal substansi namun juga kerja politik yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Hal ini yang juga terjadi dalam pembahasan RUU PRT yang umurnya hampir 20 tahun itu.
(ezr)