Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangka dari Polda Metro Jaya berkaitan kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Permohonan praperadilan sudah kita sempurnakan dan kemarin Senin tanggal 22 Januari 2024 jam 14.43 WIB sudah didaftarkan di PN Jaksel," jelas Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/1/2024).
Firli menyatakan bahwa dia kembali mengajukan permohonan praperadilan, karena tidak terima dengan putusan hakim sebelumnya yang menganggap tidak jelas (obscuur libel), dan hakim dengan jelas menolak permohonan Firli dalam sidang praperadilan pertama tersebut.
(ain)
No more pages