Logo Bloomberg Technoz

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tarif PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Selain itu, Hariyadi menegaskan telah membentuk tim yang terdiri dari beberapa asosiasi dan sudah menunjuk pengacara yang akan mewakilinya. “Sudah sudah, kita sudah tunjuk lawyer-nya sedang berjalan,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Haryadi juga menerangkan pengusaha telah menemui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas keberatan ihwal aturan tersebut. Haryadi hadir bersama para pengusaha industri hiburan, termasuk Hotman Paris Hutapea.

Menurut Haryadi, para pengusaha masih menemukan banyak kepala daerah yang belum mengeluarkan insentif fiskal. Insentif itu, padahal, sudah diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Beleid bahkan sudah dipertegas dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Sebagai informasi, Asosiasi Spa & Wellness Indonesia atau Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta telah mengajukan permohonan judicial review UU HKPD ke MK pada 3 Januari 2023.

Asosiasi tersebut memiliki pokok permohonanan yang meminta MK melakukan pengujian UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD khususnya aturan tentang PBJT yang memasukan Spa kedalam objek pajak 40%.

(azr/wdh)

No more pages