GIPI dan PHRI Segera Ajukan Judicial Review Aturan Pajak Hiburan
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 January 2024 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bersama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akan mengajukan judicial review Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum GIPI Haryadi Sukamdani mengatakan asosiasi akan melakukan uji materi terhadap beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 31 Januari.
Asosiasi akan mengajukan judicial review UU HKPD yang di dalamnya mengatur besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar dan spa yang mencapai 40$—75%.
“Kami sedang proses, target kira-kira 31 Januari the latest sudah bisa masuk. Kecuali teman-teman [asosiasi] yang lain [berbeda tanggalnya] tidak tahu ya. Namun, kalau kami yang akan maju dari GIPI dan PHRI,” ujarnya kepada wartawan setelah bertemu Luhut di Kantor Menko Marves, Jumat (26/1/2024).
Dia juga menjelaskan asosiasi akan melakukan uji materi terhadap pasal 58 Ayat 2 UU HKPD, dengan tuntutan pembatalan pasal itu. Pasal tersebut mengatur tentang tarif PBJT atas jasa hiburan.