Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangarepan membantah bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi ancaman kebebasan pers.
"UU ITE yang kemarin kita revisi itu kita selaraskan dengan UU KUHP yang akan berlaku di 2026" ucap Semuel pada acara Ngopi Bareng Kominfo di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Semuel juga mengatakan bahwa tidak ada sedikitpun keinginan Kominfo untuk membatasi kebebasan pers. "Nggak ada satupun selama saya bekerja selama ini, nggal ada satu konten pers media itu berani kita takedown." jelas Semuel.
Bahwa UU ITE pada Pasal 27 dan 28 mengenai pencemaran nama baik, akan dicabut saat UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 1 Januari tahun 2026. Jadi, UU ITE yang direvisi diselaraskan dengan UU KUHP tanpa menambahkan norma-norma baru.
"Jadi, yang itu nanti di KUHP 27 28 itu akan dicabut di ITE nya. Tanggal 1 Januari 2026 begitu UU KUHP berlaku, kita cabut." jelas Semuel.
Revisi kedua yang dilakukan pada Desember lalu dikatakan Dewan Pers masih terdapat pasal karet yang dapat membatasi kebebasan pers. Atas dasar itu, Dewan Pers meminta masyarakat dan komunitas pers untuk mengkritisi hasil revisi UU ITE ini.
Payung hukum ITE kerap menjadi alasan seseorang untuk menjerat pihak-pihak tertentu, termasuk publik secara umum tidak hanya pada pekerja media. Terbaru adalah kasus yang menimpa influencer Palti Hutabarat.
Pengamat menilai UU ITE meski telah mengalami perubahan masih jadi 'alat untuk menetapkan tersangka' seperti pada era Orde Baru. Penegak hukum amat represif dan aturan jadi alat untuk menakut-nakuti, terang Denny Siregar, pengamat media sosial dilansir dari media lokal.
(fik/wep)