UU ITE Disebut Ancam Pers, Kominfo: Selaras dengan UU KUHP
Muhammad Fikri
26 January 2024 16:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangarepan membantah bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi ancaman kebebasan pers.
"UU ITE yang kemarin kita revisi itu kita selaraskan dengan UU KUHP yang akan berlaku di 2026" ucap Semuel pada acara Ngopi Bareng Kominfo di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Semuel juga mengatakan bahwa tidak ada sedikitpun keinginan Kominfo untuk membatasi kebebasan pers. "Nggak ada satupun selama saya bekerja selama ini, nggal ada satu konten pers media itu berani kita takedown." jelas Semuel.
Bahwa UU ITE pada Pasal 27 dan 28 mengenai pencemaran nama baik, akan dicabut saat UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 1 Januari tahun 2026. Jadi, UU ITE yang direvisi diselaraskan dengan UU KUHP tanpa menambahkan norma-norma baru.
"Jadi, yang itu nanti di KUHP 27 28 itu akan dicabut di ITE nya. Tanggal 1 Januari 2026 begitu UU KUHP berlaku, kita cabut." jelas Semuel.