PPh Pasal 21 setahun = (Penghasilan Bruto Setahun - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun - PTKP) x Tarif Pasal 17
- Peraturan Baru (Masa Pajak Terakhir)
PPh Pasal 21 setahun = (Penghasilan Bruto Setahun - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun - Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayar melalui pemberi kerja - PTKP) x Tarif Pasal 17
PPh Pasal 21 masa pajak terakhir= PPh Pasal 21 setahun - PPh Pasal 21 yang telah dipotong selain masa pajak terakhir
Selain itu, menurut buku Cermat Pemotongan Pph Pasal 21/2 yang dikeluarkan oleh DJP, dijelaskan bahwa TER dibagi kembali menjadi beberapa kategori. Pertama, Tarif Umum sesuai Pasal 17 Ayat 1 A UU PPH. Selanjutnya, TER Bulanan Kategori A, untuk pajak orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut:
- Tidak kawin tanpa tanggungan
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang
- Kawin tanpa tanggungan
Selanjutnya, Tarif Efektif Bulanan Kategori B diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut:
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang
Ketiga, TER kategori C diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.
Selain itu, untuk pegawai tidak tetap maka dikategorikan pada Tarif Efektif Harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Sebagai gambaran, jika seseorang tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang dan/atau kawin tanpa tanggungan dengan penghasilan Rp10Juta/bulan maka dikenakan tarif efektif 2% sesuai dengan aturan tersebut.
Tarif efektif tersebut dikalikan dengan penghasilan Rp10Juta, yakni Rp200Ribu sebulan. Oleh karena itu untuk Desember mendatang Rp2.175.000 (PPh setahun) dikurangi 11 x Rp200Ribu, yakni Rp515Ribu pajak terhutang yang harus dibayarkan.
(azr/lav)