Logo Bloomberg Technoz

Kenali Skema TER, Aturan Pajak Baru PPh Karyawan

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 January 2024 16:20

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memberlakukan tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Setelah aturan tersebut terbit, terdapat sejumlah masyarakat yang masih bingung atas penghitungan TER.

Sebagai informasi, skema penghitungan TER diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang  diundangkan pada 27 Desember 2023.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa TER bukan suatu aturan baru, melainkan sudah digunakan untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21.

“Tarif Efektif Rata-Rata itu bukan barang baru, selama ini sudah ada TER itu sudah ada. Selama ini kita gunakan PP 58 PMK 168, itu sebetulnya memberikan gambaran yang lebih clear untuk kemudahan para WP penghitungan pasal 21,” jelas Dwi Astuti dalam Media Briefing di kantor DJP, Senin (8/1/2024).

Dalam PP Nomor 5/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dijelaskan bahwa terdapat perubahan skema perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Dengan rincian sebagai berikut:

  • Peraturan Lama (Masa Pajak Terakhir)