Logo Bloomberg Technoz

Sama halnya seperti PDP yang akan dibuat pada pertengahan tahun mendatang, PDP akan dibantu oleh Kominfo sebagai penyambung suara ke Presiden. 

“Dalam membentuk suatu organisasi dia harus bisa running sesuai harapan kita, perlu penyesuaian segala macam, rekrutmen, SOP-nya bagaimana, dia melaporkan ke Presiden melalui Kominfo, begitu tahap awalnya,” jelas Semuel.

“Kalau dibilang yang melalui[Kominfo] itu si, yang melalui[Kominfo] tidak bisa memberikan perintah, tapi kalau dia[Kominfo] melaporkan, harus disaring dulu melaporkan ke Presiden nya,” Semuel menjelaskan peran Kominfo di Komisi PDP.

UU PDP sendiri telah disahkan DPR bersama pemerintah pada September tahun 2022. Sesuai amanat UU, pembentukan Komisi PDP diberi keleluasaan hingga dua tahun sejak terbit, artinya pada Oktober tahun ini, sebagaimana tertulis dalam Pasal 74.

Lembaga dan perusahaan pengelola data pribadi harus memiliki Petugas Perlindungan Data atau Data Protection Officer. Usai siap, pemerintah kemungkinan baru membentuk komisi PDP yang akan mulai mengawasi dan memberikan sanksi.

Komisi ini sangat diperlukan mengingat banyaknya kasus peretasan beberapa waktu belakangan ini, seperti disampaikan Pakar Keamanan Siber, Pratama Persadha. Apalagi  Indonesia memiliki rekam jejak kebocoran data yang buruk—mulai dari dugaan serangan ransomware ke Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga situs PT KAI.

“Dalam kasus kebocoran data, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan sebagai pengendali atau pemroses data, serta pelaku kejahatan siber yang menyebarkan data pribadi ke ruang publik,” terang Pratama.

Dorongan segera dibentuknya Komisi PDP disampaikan juga Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. Apalagi terdapat arah kebijakan pemerintah di bidang digital, termasuk integrasi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Dengan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut, proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera dioptimalkan,” pungkas Nurul seraya menyatakan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk segera mempercepat hadirnya lembaga pengawas data.

 

(wep)

No more pages