Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Invesment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Pada Kamis (9/3/2023) kemarin, Kejagung juga telah memeriksa 5 orang saksi lain dalam kasus korupsi tersebut, yakni SZ selaku Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta, MAKU selaku Kepala Human Development UI, RA selaku Karyawan PT Semacom Integrated, RHI selaku Direktur PT Sumacom, dan M selaku Karyawan PT Daya Cipta Mandiri.
“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GM, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” tulis rilis resmi Kejagung.
Untuk diketahui, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
(ibn/ezr)