“OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pemenuhan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman pada keterangan tertulis, dilansir Jumat (12/1/2024).
“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha.”
Investree merupakan salah satu perusahaan financial technology (fintech) atau Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjol lewat payung hukum PT Investree Radhika Jaya. Dalam situs Investree tercantum TKB90 mencapai 87,42%. Artinya persentase kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi atau TWP kini mencapai 12,58%.
TWP merupakan parameter wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, seperti dijelaskan juga oleh pihak Investree.
Sejak tahun lalu, sejumlah lender Investree juga telah komplain di sosial media akibat sejumlah gagal bayar. Mereka meminta agar klaim asuransi akibat gagal bayar bisa dibayarkan.
(red/dba)