Pasca Kredit Macet Bengkak, Investree Digugat Wanprestasi
Redaksi
26 January 2024 13:29
Bloomberg Technoz, Jakarta - Persoalan yang membelit perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree) semakin meluas. Setelah sebelumnya fintech peer to peer lending ini terkena sanksi OJK akibat kredit macet, kali ini Investree digugat lender alias pemberi dana akibat wanprestasi.
Gugatan wanprestasi ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL pada 11 Januari 2024 lalu. Gugatan didaftarkan oleh 16 orang penggugat dengan kuasa hukum Grace Bintang Hidayanto Sihotang.
Ke-16 penggugat adalah Dedy Sukamto, David Andiwijaya, Dessy Andiwijaya, Restu Wahyu K, Elian Ciptono, Agnes, Heru Ciptono, Agnes AN. Kemudian, Denny Christianto, Cun Cun, Verda Meliana, Risal, Andy Jaya, Andrianus Hendrawan, Ade Asmitha Koestomo, dan Frans. Sidang pertama telah dilakukan kemarin, 25 Januari 2024.
Pihak Investree belum bisa dikonfirmasi mengenai gugatan wanprestasi ini.
Sebelumnya persoalan kredit macet memang membelit Investree yang mencatatkan kredit macet sekitar 12,8% atau jauh di atas ambang 5%.