“Kami mohon ke pak Luhut sebagai menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yg tercantum di pasal 101 UU No 1 Tahun 2022 di mana dalam pasal itu daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal. Dapat berupa pengurangan tarif penghapusan denda dan sebagainya,” ujar Haryadi.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan ada dua skema insentif fiskal, yakni permohonan dari perusahaan ke kepala daerah atau kepala daerah berinisiatif menggunakan wewenangnya untuk menerbitkan insentif fiskal. Ia mengatakan para pengusaha memohon agar opsi kepala daerah dapat menerbitkan kebijakan sesuai dengan jabatannya bisa dilakukan dengan segera.
Dalam hal ini, menurutnya dikarenakan proses Judicial Review yang dilakukan akan menghabiskan waktu, serta apabila aturan kenaikan pajak hiburan 40%-75% tetap dipaksakan untuk berjalan, maka industri hiburan dapat terancam.
“Karena tarif baru ini, ini betul betul di lapangan ini memberatkan industri yang lima itu, kelab malam, bar, karaoke, spa dan diskotik. Lima Ini menampung banyak sekali tenaga kerja disana,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris juga mengatakan peraturan tarif PBJT paling rendah sebesar 40% dan tertinggi 75% tidak masuk akal. Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar bisnis hiburan tertentu ini tutup.
“Peraturan ini tidak masuk di akal, ada oknum berambisi entah karena apa agar bisnis ini tutup. Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis klab di bali tutup,” kata Hotman.
Ia juga mengatakan, agar para kepala daerah tidak perlu ragu mengeluarkan kebijakan insentif fiskal di daerahnya masing-masing.
“Kami minta kepada semua gubernur laksanakan pasal 101 ayat 3, yang dikatakan Gubernur, Walikota, Bupati berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran ya, tidak ikuti 40% tapi balik ke tarif lama atau bahkan menghapus. Itu perintah UU,” jelas Hotman.
Seperti diketahui, berdasarkan pemantauan BloombergTechnoz, sekitar pukul 08.45 WIB Hotman Paris terkonfirmasi hadir di Kantor Kemenko Marves di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Selain itu, pemilik karaoke Inul Vista Inul Daratista juga terkonfirmasi hadir sekitar pukul 09.00 WIB. Turut hadir pula para pengusaha jasa hiburan bar, diskotik, beach club dan karaoke di kantor kementerian tersebut.
Menko Marves Luhut Panjaitan terlihat tiba di kantornya sekitar pukul 09.14 WIB untuk menghadiri pertemuan tersebut.
“Hotman Paris dan para pengusaha bar, diskotik, beach club dan karaoke, akan menghadiri pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Luhut Binsar Panjaitan),” tulis surat undangan yang diterima BloombergTechnoz.
(azr/lav)