Luhut Janji Desak Pemda Beri Insentif untuk Pengusaha Hiburan
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 January 2024 13:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan berjanji akan membantu para pengusaha sektor hiburan untuk berkomunikasi dengan kepala daerah agar menerbitkan insentif fiskal. Hal ini untuk mengkompensasi tingginya tarif pajak hiburan.
Hal ini Luhut saat bertemu dengan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (26/1/2024). Haryadi hadir bersama para pengusaha industri hiburan, termasuk Hotman Paris Hutapea.
“Ini pertemuan intinya Pak Menko Marves (Luhut Panjaitan) berupaya membantu untuk komunikasi ke kepala daerah agar memahami aturan, dan memberi insentif fiskal sektor hiburan,” ujar Haryadi menyampaikan hasil pertemuan dengan Luhut.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Haryadi, para pengusaha menyampaikan kendala yang masih dialaminya ketika terkena tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang mencapai kisaran 40%-75%.
Menurut Haryadi, para pengusaha masih menemukan banyak kepala daerah yang belum mengeluarkan insentif fiskal. Padahal itu sudah diatur dalam Pasal 101 Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid bahkan sudah dipertegas dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ.