Freeport Setor Bea Keluar Rp4,85 T, Imbas Aturan Baru Sri Mulyani
Dovana Hasiana
26 January 2024 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) mencatatkan jumlah beban bea keluar konsentrat tembaga yang harus disetor perseroan ke pemerintah mencapai US$307 juta atau setara dengan Rp4,85 triliun (asumsi kurs Rp15.812 per dolar AS) sepanjang semester II-2023.
Secara spesifik, PTFI menyetor bea keluar sebesar US$160 juta atau setara Rp2,52 triliun pada kuartal IV-2023.
Adapun, pada paruh kedua tahun lalu, beban bea keluar konsentrat tembaga perseroan adalah sebesar 7,5% karena PTFI telah merampungkan lebih dari 90% konstruksi smelter katoda tembaga baru di Gresik, Jawa Timur.
“Berdasarkan revisi peraturan [menteri keuanga], PTFI mengenakan bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5% pada semester kedua 2023,” tulis Freeport-McMoRan Inc, induk PTFI, dalam laporan keuangan kuartal IV-2024 yang dikutip Jumat (26/1/2024).
Aturan bea keluar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 Nomor 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.