Kejagung Lelang 6 Tas Hermes Istri Bentjok, Laku Rp606 Juta
Mis Fransiska Dewi
26 January 2024 11:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang barang sita eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro (Bentjok). Total 6 tas Hermes yang dilelang laku Rp606 juta.
Benny Tjokro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Bahwa dari enam objek lelang dengan total nilai limit Rp363 juta telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606,25 juta dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243,25 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumendana dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/1/2024).
Keenam tas Hermes itu telah dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan diumumkan pada 24 Januari 2024.
Adapun nilai jual masing-masing tas tersebut adalah sebagai berikut.
- 1 unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53 juta. Nilai laku terjual: Rp95 juta.
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61 juta. Nilai laku terjual: Rp97,6 juta.
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60 juta. Nilai laku terjual: Rp102 juta.
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62,5 juta. Nilai laku terjual: Rp96,87 juta.
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65,5 juta. Nilai laku terjual: Rp101,52 juta.
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61 juta. Nilai laku terjual: Rp112,85 juta.