Logo Bloomberg Technoz

Gaji PNS Naik Mulai Januari 2024, Dirapel Setelah Aturan Terbit

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 January 2024 10:50

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik sebesar 8% mulai Januari 2024, sesuai komitmen pemerintah. Hanya saja, nominal kenaikan gaji baru akan diterima setelah aturan resmi terbit. 

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menjelaskan, saat ini PNS menerima gaji dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya. Kemudian, selisih kenaikan gaji akan diterima secara rapel sampai aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS terbit.

"Terhitungnya mulai Januari 2024, tapi menunggu peraturannya terbit. Betul (selisih kenaikan gaji akan dirapel setelah aturan terbit)," ujar Deni kepada Bloomberg Technoz, Jumat (26/1/2024).

Sebelumnya, pemerintah menjanjikan gaji PNS naik hingga 8% pada 2024. Tak hanya itu, gaji pensiunan juga dipatok bertambah mencapai 12% tahun depan.

Dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Nota Keuangan di depan Rapat Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.