Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Hotman Paris bersama beberapa pengusaha jasa hiburan yang terdampak kenaikan pajak hiburan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya pada hari Senin (22/1/2024).

Usai pertemuan tersebut, Hotman mengatakan besaran pajak hiburan tertentu paling rendah 40% dapat membinasakan industri hiburan, terlebih pajak itu tidak ditagihkan kepada pelanggan, melainkan dibayarkan oleh perusahaan.

Seperti diketahui, pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khususnya untuk objek hiburan diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif hingga kisaran 40%-75%, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

Ia juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah karena tidak mendapatkan laporan terkait rincian mengenai tarif pajak hiburan yang berkisar antara 40%-75%.

“Saya dari minggu lalu sudah dapat informasi, bahwa Pak Jokowi sendiri, Pak Presiden tidak dilaporkan secara detail besaran pajak 40%, itu dia marah,” katanya setelah menghadiri audiensi kenaikan pajak hiburan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/1/2024).

(azr/lav)

No more pages