Sebelumnya, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu. Mereka menuduh Mahfud melakukan penghinaan kepada putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat debat. Mereka merujuk pada perkataan Mahfud yang menilai pertanyaan yang diajukan Gibran dengan frasa 'receh', 'ngawur', dan 'gila.
Awaslu mengajukan laporan, Mahfud MD telah melanggar Pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU No.20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(prc/frg)
No more pages