Mantan PM Malaysia Muhyidin Yassin Didakwa Kasus Korupsi
News
10 March 2023 10:51
Kok Leong Chan - Bloomberg News
Bloomberg - Pengadilan Malaysia mendakwa Muhyiddin Yassin atas tuduhan korupsi pada Jumat (10/3/2023). Ia menjadi matan Perdana Menteri (PM) Malaysia kedua yang seret ke pengadilan.
Muhyiddin, 75 tahun, dituding melakukan penyalahgunaan dana publik yang berkaitan dengan program kebijakan stimulus Covid-19 selama menjabat sebagai Perdana Menteri. Investigasi Antikorupsi menduga para kontraktor menyetorkan uang ke rekening bank Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Partai Bersatu) sebagai imbalan atas proyek-proyek tersebut.
Ia diketahui banyak membuat proyek pemulihan ekonomi Malaysia selama era pemerintahannya yang berlangsung dari Maret 2020 hingga Agustus 2021. Jika dakwaan tersebut terbukti, Muhyidin dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda.
Muhyidin diduga telah menerima RM232,5 juta (US$ 51,4 juta atau Rp795 miliar) dari Bukhara Equity Sdn. pada tahun 2021. Menurut lembar tuntutan pengadilan, dana tersebut kemudian disetorkan ke rekening partainya, Partai Bersatu di Bank CIMB.