Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim berkomentar bahwa memang tidak ada pelanggaran saat Presiden Jokowi ikut berkampanye, namun ada nuansa nepotisme yang teramat kental.
Timnas Anies-Muhaimin juga mengaku tak habis pikir merespons pernyataan Jokowi yang memastikan hak presiden berkampanye. Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, mengatakan, jika Jokowi turun kampanye dan berpihak kepada paslon tertentu, lalu kemudian siapa yang akan menjadi pengawal demokrasi.
Dari kubu Partai Gerindra, pengusung Prabowo-Gibran menegaskan tidak ada pelanggaran atas rencana Jokowi berkampanye. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menekalan pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Dia mengatakan praktik yang sama juga dilakukan di Amerika Serikat (AS), dimana seorang Presiden incumbent boleh mendukung dan bahkan berkampanye untuk salah satu calon Presiden periode berikutnya. Menurutnya, negara sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung.
Sebelumnya KPU menyatakan terdapat pasal dalam aturan pemilu saat didesak media perihak keberpihakan Jokowi. "Tidak masalah, menyampaikan pasal yang ada di undang-undang. Menyampaikan saja toh. Soal bagaimana di lapangan. Faktanya memihak atau tidak, memakai fasilitas negara atau tidak, kan ada lembaga yang mengawasi [Bawaslu]," kata Hasyim.
(lav/wep)