Logo Bloomberg Technoz

"Saya juga membaca undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan memang melihat dan membaca bahwa ada klausul, ada pasal yang disebut oleh Ari. Dalam konteks ini saya memahami Pasal itu, kalau presiden itu sebagai incumben maju lagi (sebagai dirinya sendiri) untuk pemilihan berikutnya," kata Todung. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menegaskan dirinya memiliki hak untuk berpihak dan berkampanye di Pemilu 2024. Jokowi menegaskan yang tidak diperbolehkan adalah berkampanye dengan turut menggunakan fasilitas negara. Hal itu disampaikan Jokowi saat didampingi Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI Rabu (24/11/2024).

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa enggak boleh," kata Jokowi.

Jokowi tidak spesifik ke mana dukungan politik akan diarahkan pada Pilpres 2024. Namun fakta yang terjadi, pernyataan Jokowi disampaikan saat ia bersama Prabowo yang juga Capres Nomor Urut 2. Pilpres tahun ini Prabowo juga didampingi putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

(prc/frg)

No more pages