Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi sistem proteksi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang terjadi pada tahun 2012.
Komisi anti rasuah tersebut menahan 2 orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta.
Reyna Usman saat ini sudah purna tugas di Kemnaker dan dikenal sebagai politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali. "Menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Dalam kasus ini, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker) periode 2009-2015, Muhaimin Iskandar juga ikut terseret. Pasalnya kasus dengan kerugian keuangan negara Rp17,6 miliar ini terjadi ketika Muhaimin menjadi Menaker. Muhaimin pun telah menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus ini dan masih berstatus sebagai saksi.
Muhaimin saat ini menjabat sebagai Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, mendampingi Calon Presiden Anies Baswedan. Meski demikian, Alexander Marwata menegaskan pengusutan kasus ini, termasuk penahanan tersangka tidak terkait dengan kontestasi pemilu yang saat ini tengah berlangsung. "Sama sekali tidak ada kaitannya," tegas Marwata.
KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Namun dmikian tersangka dari pihak swasta tersebut belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam pemeriksaan.
KPK diketahui sebelumnya juga telah memeriksa Muhaimin Iskandar pada September 2023. Cak Imin merupakan Menakertrans pada 2012 yang diketahui berkepentingan menyetujui proyek tersebut.
BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan, penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp17,6 miliar.
(dba)