Selanjutnya, untuk jenis lelang harta pailit sebesar Rp 1,8 triliun, dari lelang sukarela Rp 18,7 triliun, lelang barang milik negara atau daerah (BMN/BMND) Rp 748,5 miliar, dan dari lelang eksekusi pengadilan Rp 414,63 miliar.
Kemudian, BMN tegahan Kepabeanan dan Cukai Rp 28,96 miliar, eksekusi pajak pusat/daerah Rp 13,55 miliar, PUPN (termasuk BLBI) 31,84 miliar, dan aset eks kelolaan PT PAA Rp 3,83 miliar.
Ia juga mengatakan, kenaikan signifikan yang terjadi pada lelang barang rampasan atau sitaan kejaksaan pada tahun lalu mengindikasikan bahwa penegakan hukum di Indonesia mengalami perbaikan.
“Ada juga yang kenaikannya cukup signifikan itu lelang barang rampasan atau sitaan kejaksaan di 2022 hanya Rp623,76 M, di 2023 Rp2,22 triliun. Ini mengindikasikan bahwa penegakan hukum di Indonesia mulai bagus,” katanya.
Selanjutnya, ia memaparkan bahwa sepanjang 2023 lelang telah berkontribusi ke penerimaan negara hingga Rp 4,58 triliun. Nilai tersebut berasal dari hasil lelang bersih sebesar Rp 3,06 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 974,24 miliar, pajak pusat Rp 330,39 miliar, dan pajak daerah Rp 219,43 miliar.
“Dari kegiatan lelang itu, ada pajak daerah ada Pph, kemudian ada hasil bersih lelang misal dari BMN, dari Bea Cukai, itu hasil lelangnya langsung disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.
(azr/lav)