Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Sebut Gibran Recehan
Pramesti Regita Cindy
25 January 2024 17:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, mengenai pernyataannya dalam debat, yang diduga menghina cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD, yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," ujar Ketua Awaslu Muhammad Mualimin sebagai pelapor, seperti dalam keterangannya di Bawaslu RI, Kamis (25/1/2024).
Mualimin sendiri menyebut dasar pelaporan untuk Menko Polhukam ini adalah pasal 27 ayat 1 huruf C PKPU 20 tahun 2023 Juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 uu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun pelaporan ini telah teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
"Yang pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda 24 juta," tegasnya.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaika mahfud termasuk kata kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," lanjutnya.