Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (25/1/2024). 

Seperti diketahui KPK menetapkan tiga orang tersangka pada kasus ini, di antaranya dua pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan satu orang swasta.  

"(para tersangka) Sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Gelar pemeriksaan KPK dilakukan usai antirasuah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp17,6 miliar. 

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka: Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. 

Reyna dan I Nyoman diketahui sebelumnya sudah turut diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK juga telah memeriksa eks Menaker yang kini Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar pada September 2023. Cak Imin merupakan Menakertrans pada 2012 yang diketahui berkepentingan menyetujui proyek tersebut. 

Di sisi lain, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan, penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp17,6 miliar. 

(red/ain)

No more pages