Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (7/12/2023) malam, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menjelaskan Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp8 miliar sebagai jasa pengawalan sengketa dan perselisihan internal di perusahaan CLM. Terdapat janji untuk penghentian perkara oleh Eddy, ditegaskan Alex.
"Ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai dengan 2022 terkait status kepemilikan," terang Alex. Melalui jasa ini disepakati pemberian uang Rp4 miliar.
Lantas Eddy menjanjikan penyelesaian kasus lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dengan imbalan Rp3 miliar.
"EOSH [Eddy Hiariej] bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Alex. Terdapat tambahan Rp1 miliar dana dari Helmut kepada Eddy sebagai modal pencalonannya sebagai ketua organisasi tenis.
(prc/ain)