Logo Bloomberg Technoz

"Bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," tegas Ari.

"Dengan diijinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," kata Ari menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya memiliki hak untuk berpihak dan berkampanye di Pemilu 2024. Jokowi menegaskan yang tidak diperbolehkan adalah berkampanye dengan turut menggunakan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Jokowi saat didampingi Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI Rabu (24/11/2024).

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa enggak boleh," kata Jokowi.

(ain/hps)

No more pages