Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengingatkan anak buahnya untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. 

Sri Mulyani mengatakan netralitas merupakan sebuah value (nilai) yang mesti dijaga. Netralitas, kata dia, adalah sebuah keharusan.

“Tahun Pemilu jaga sikap kita, netralitas itu adalah sesuatu yang sudah menjadi keharusan," kata Sri Mulyani, dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

"Anda bisa punya preferensi apa saja, lakukan pada saat anda di kotak suara. Itu adalah value yang menunjukkan bahwa kita sebagai manusia diatur oleh undang undang dan diatur oleh tata krama,” kata Sri Mulyani menambahkan.

Isu netralitas ramai menjadi perbincangan belakangan ini. Teranyar Presiden Joko Widodo menekankan bahwa presiden, wapres, hingga para menteri memiliki hak dan diperbolehkan untuk berkampanye.

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa enggak boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).

Sejalan dengan aturan, dalam Undang-Undang, presiden hingga wakil bupati memang dibenarkan untuk berhak melakukan kampanye atau bergabung sebagai tim kampanye. 

Hal ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Pada Pasal 281, UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat:

1. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 

2. menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

(red/ain)

No more pages