"Jadi Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi Capres dan Cawapres," tegas dia.
"Boleh juga kampanye untuk parpol peserta Pemilu tertentu," sambungnya.
Pemihakan Presiden
Yusril juga menyoroti sikap Jokowi yang menekankan hak seorang presiden memihak di Pilpres 2024. Menurut Yusril, hal itu merupakan keniscayaan dari langkah kampanye yang diambil seorang presiden.
"Secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya. Masa orang kampanye tidak memihak. UU kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral," tegas dia.
Yusril juga menegaskan bahwa keadaan Jokowi dalam Pemilu 2024 tidak bisa dibandingkan dengan Bung Karno dalam Pemilu 1955. Pada era lampau, kata Yusril, Indonesia dalam sistem pemerintahan parlementer. Sebagai Kepala Negara, kata dia, Bung Karno harus berdiri di atas semua golongan.
"Jadi kalau ada pihak-pihak yang menghendaki Presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan Presiden mestinya hanya 1 periode," ujar dia.
Presiden Jokowi menegaskan dirinya memiliki hak untuk berpihak dan berkampanye di Pemilu 2024. Jokowi menegaskan yang tidak diperbolehkan adalah berkampanye dengan turut menggunakan fasilitas negara.
Hal itu disampaikan Jokowi saat didampingi Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI Rabu (24/11/2024).
"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa enggak boleh," kata Jokowi.
Jokowi tidak spesifik ke mana dukungan politik akan diarahkan pada Pilpres 2024. Namun fakta yang terjadi, pernyataan Jokowi disampaikan saat ia bersama Prabowo yang juga Capres Nomor Urut 2. Pilpres tahun ini Prabowo juga didampingi putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
(ain)