Logo Bloomberg Technoz

PBB Bela Jokowi: Presiden tak Harus Netral di Pemilu

Angga Indrawan
25 January 2024 09:48

Ilustrasi Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada ketentuan yang dilanggar Presiden Jokowi untuk aktif berkampanye dan memihak di Pilpres 2024.

Yusril yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI itu mengatakan berdasarkan undang-undang Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg. 

"Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya. Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Yusril juga menegaskan bahkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan "Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak  untuk melaksanakan kampanye". 

Pasal 281 UU itu, kata Yusril, mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.