"Awalannya itu memang benar. Surat ada tapi dari pihak keluarga kami tidak menandatangani. Mungkin sebagian orang tanda tangan karena di situ tertera tulisan, tidak boleh ada tuntutan apa pun. Karena kita baca, enggak mau dong kita," imbuhnya.
Namun memang kata dia ada surat baru dengan isi yang sepengetahuannya berubah soal hal menuntut itu. Pamannya sendiri kemudian menandatangani. Apakah ada perubahan nominal santunan kata pria tersebut, dia belum memastikannya.
"Akhirnya sekarang ini kita dapat surat lagi. Surat itu catatannya diganti dari surat yang sebelumnya. Diganti tuh pernyataan itu. Ada surat baru lagi yang enggak ada tuntutan itu," katanya.
Sementara Abdul Syakur yang merupakan Ketua RW 09 membenarkan bahwa sepengetahuannya sudah ada warga yang menandatangi surat tersebut dan menerima santunan. Yang mirisnya kata dia, ada warganya yang tidak bisa membaca namun sayangnya menandatangani saja.
"Di RW 09 ada beberapa yang kecolongan karena enggak tahu (soal tuntutan). Ya enggak bisa baca juga (ada) malah. Dari RW 09 itu tanda tangan semua. Benar itu langsung dikasih (uang pemakaman)," kata Abdul Syakur.
Sebelumnya beredar salinan surat pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal terminal bahan bakar minyak (BBM) atau Depo Plumpang milik Pertamina di Koja, Jakarta Utara.
Dalam salinan itu terdapat poin 3 yang berisi kalimat, "Bahwa saya dan/atau ahli waris menyatakan dengan diterimanya santunan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group". Namun dalam surat tersebut poin 3 tampak dicoret dengan pena.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan perihal salinan surat yang beredar tersebut. Dia mengatakan angka Rp 10 juta itu adalah bantuan untuk pemakaman. Namun untuk santunan kerahiman akan berbeda lagi. Sementara soal perihal kalimat jangan ada gugatan atau tuntutan yakni agar tidak ada ahli waris lain yang menuntut hal sama.
"Kami jelaskan bahwa saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina," kata Irto, Selasa petang (7/3/2023).
(ezr)