"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," urainya.
Menurutnya, Negara sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung. Ketentuan tersebut, kata dia, adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Serta Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," tegasnya.
Presiden Jokowi menegaskan dirinya memiliki hak untuk berpihak dan berkampanye di Pemilu 2024. Jokowi menegaskan yang tidak diperbolehkan adalah berkampanye dengan turut menggunakan fasilitas negara.
Hal itu disampaikan Jokowi saat didampingi Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI Rabu (24/11/2024).
"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa enggak boleh," kata Jokowi.
Respons datang, salah satunya dari TPN Ganjar-Mahfud.
Meski secara undang-undang tidak dipermasalahkan, Juru Bicara TPN Chico Hakim menegaskan bahwa akan ada semacam etika dan tanggapan masyarakat yang menilai adanya nepotisme, mengingat saat ini putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024 bersama pasangan calon presidennya Prabowo Subianto.
"Ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain tentunya akan semakin kental," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Timnas Amin. Pelatih Kepala Timnas Amin (Anies-Muhaimin) Ahmad Ali mengaku tak habis pikir.
Ahmad Ali mengatakan, jika Jokowi turun kampanye dan berpihak kepada paslon tertentu, lalu kemudian siapa yang akan menjadi pengawal demokrasi.
"Mudah-mudahan itu statemen yang tidak terimplementasi," ujarnya.
(ain)