Mengutip situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pencabutan gugatan oleh Vale Indonesia terhadap Wanaartha Life terbit dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Vale Indonesia berkomitmen untuk sebaik-baiknya memperjuangkan saving plan karyawan yang sudah disetorkan ke Wanaartha Life. Jadi, saat ini dalam proses penyempurnaan untuk diajukan kembali. Bukan dicabut, lalu tuntutan berhenti," katanya kepada Bloomberg Technoz pada Kamis (9/3/2023).
Permasalahan antara Vale Indonesia dan Wanaartha Life dimulai sejak Maret 2020. Kala itu, Perusahaan pertambangan nikel itu mendapatkan informasi bahwa rekening milik perusahaan asuransi rekanannya itu dibekukan oleh Kejaksaan Agung.
"Perseroan memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama dengan Wanaartha Life. Permohonan pengakhiran ini telah disetujui. Namun, dana yang disetor belum dikembalikan sampai dengan batas waktu yang disepakati," tutur Bayu.
Bayu menyebut kontrak antara Vale Indonesia dan Wanaartha Life resmi berakhir pada 27 Maret 2020.
Setelah pemutusan kontrak, Vale Indonesia melakukan upaya penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian dan melakukan arbitrase berdasrkan aturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Manajemen Vale Indonesia melalui tim legal telah memenangkan sidang Arbitrase di BANI pada 27 Mei 2021, yang mana putusan Arbitrase tersebut menghukum Wanaartha Life untuk segera mengembalikan dana investasi saving plan secara bertahap," ungkapnya.
Ketetapan Nomor 57/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putusan BANI tertanggal 27 Mei 2021 No 43043/VII/ARB-BANI/2020 memerintahkan Wanaartha untuk mengembalikan dana investasi perusahaan sejumlah Rp 209,6 miliar dalam waktu satu tahun.
"Dikarenakan tidak ada niat baik dari manajemen PTWA, Manajemen Vale Indonesia melalui tim legal kembali melayangkan gugatan terhadap para pemegang saham Wanaartha Life untuk dapat bertanggung jawab mengembalikan dana Saving Plan karyawan," ujar Bayu.
(rez/wdh)