Dapen 3.000 Karyawan 'Nyangkut', Vale Gugat Wanaartha Life
Rezha Hadyan
09 March 2023 17:22
Bloomberg Technoz, Jakarta — PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah membenahi gugatan resmi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Hal ini diketahui dalam gugatan yang baru saja dicabut terhadap Wanaartha terkait dengan permasalahan dana pensiun 3.000 pekerjanya dengan nilai kerugian mencapai Rp208,56 miliar.
Gugatan yang diajukan ke pemilik Wanaatha Life, Evaline Larasati Fadil dan Manfred Armin Pletruschka, merupakan buntut dari wanprestasi produk program pensiun Saving Plan di Wanaartha Life bernama Wana Saving Plan Plus atau Wana Platform Platinum Plan.
Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Head of Communications Vale Indonesia Suparam Bayu Aji menyatakan perusahaan masih akan memperjuangkan pengembalian dana 3.000 pekerja yang sudah disetorkan ke Wanaartha Life.
Adapun, lanjutnya, pencabutan gugatan dilakukan untuk menyempurnakan gugatan yang dilayangkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.