Logo Bloomberg Technoz

Pada Pasal 281, UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat.

Syarat-syarat dalam Pasal 281 itu yakni: 

1. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 

2. menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Aturan itu juga dikuatkan melalui pasal 299:

Pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.  Pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian, Pasal 300 mengatur bahwa: presiden dan wapres yang ikut pemilu wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

(red/ain)

No more pages