Logo Bloomberg Technoz

Industri Spa Tolak Insentif Fiskal Kompensasi Pajak Hiburan

Dovana Hasiana
24 January 2024 10:30

Spa dan wellness./Bloomberg-Brent Lewin
Spa dan wellness./Bloomberg-Brent Lewin

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi pengusaha layanan spa Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) mengkritisi rencana pemberian insentif fiskal pemerintah daerah sebagai kompensasi kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan yang dipatok 40%—75%.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada kepala daerah soal insentif fiskal jasa kesenian dan hiburan tertentu.

Ketua WHEA Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pengusaha di sektornya tidak membutuhkan insentif, melainkan tiga hal untuk bisa mendongkrak penerimaan negara dari industri kebugaran atau wellness yang nilainya diklaim mencapai Rp80 triliun.

Pertama, pengusaha meminta pemerintah untuk menetapkan pajak 0%, bukan dalam rentang 40% hingga 75% untuk industri spa dan kebugaran.

“Kami harap 0% pajaknya, karena kita membantu menekan angka BPJS Kesehatan minimal 50%. Apalagi kan pemerintah sudah tidak sanggup menanggung beban BPJS. Berarti semua orang harus menjaga kesehatan masing-masing,” ujar Lourda saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Spa dan wellness./Bloomberg-Brent Lewin