Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebutkan bahwa transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjumlah hingga Rp 300 triliun.
Mahfud sebelumnya menyebut bahwa data transaksi mencurigakan berjumlah besar yang dia ungkap adalah akumulasi laporan dari PPATK pada periode 2009-2023.
Soal laporan dana besar mencurigakan itu dibenarkan Ivan. Dihubungi Bloomberg Technoz pada Kamis siang (9/3/2023), dia mengatakan hal itu juga sudah disampaikan pihaknya ke Kemenkeu.
"Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis (LHA) kepada Kemenkeu sejak 2009-2023 karena terkait internal Kemenkeu," kata Ivan lewat sambungan elektronik.
"Ya ada," lanjutnya soal ditanya ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi rekening itu.

Ini kan sudah lama kenapa didiamkan
Menko Polhukam Mahfud MD
Laporan hasil analisis (LHA) itu didapatkan dari analisis ratusan rekening yang mengait oknum-oknum di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati tersebut. Termasuk kata dia informasi soal oknum-oknum yang memiliki rekening juga ada dalam laporan.
"Ya kami sampaikan juga (dalam laporan itu) ke Kemenkeu karena terkait oknum," ujar Ivan.
Sementara Mahfud MD menilai bahwa atas LHA dari PPATK ini justru belum direspons dengan baik oleh kementerian terkait. Mahfud juga menyinggung soal kasus Rafael Alun, pegawai pajak dengan harta fantastis dan akhirnya sudah dipecat harusnya sudah diketahui sejak dini. Rafael bahkan memiliki transaksi hingga Rp 500 miliar di rekeningnya.
"Kadang kala respons diberikan ketika sudah jadi kasus seperti kemarin Rafael (Rafael Alun Trisambodo). Ini kan sudah lama kenapa didiamkan," ujar Mahfud yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Hal yang sama kata dia juga terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Angin Prayitno Aji. KPK membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang hingga ratusan miliar dari suap selama Angin menjabat.
(ezr)