Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap pengusaha sekaligus crazyr rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka jual beli emas mulia PT Antam senilai Rp1,2 T.
"Ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS (Budi Said) ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2023).
Kejagung menjerat Budi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Kejaksaan Agung mengungkapkan Budi Said bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam diduga melakukan pemufakatan jahat, dengan merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia dengan harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam.
(ain)