Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan dokumen perusahaan, dikutip Selasa (23/1/2024), isi gugatan itu adalah, Antam (ANTM) menuntut agar transaksi pembelian emas terkait kasus hukum tersebut dibatalkan.

Pada saat yang sama, Antam (ANTM) meminta Budi Said mengembalikan 5,9 ton emas. Setelah menerima pengembalian, Antam (ANTM) akan mengembalikan sejumlah uang senilai Rp3,6 triliun.

Selain itu, Antam (ANTM) juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan jumlah sekitar Rp5 triliun untuk kasus hukum ini.

Antam (ANTM) sejatinya sempat mendapat teguran atas putusan peninjauan kembali sehubungan dengan kasus hukum tersebut. Namun, Antam (ANTM) telah mengajukan permohonan penetapan nonexecutable terhadap putusan tersebut. 

Itu dilakukan karena terdapat perkara tindak pidana korupsi dan perdata yang berkaitan erat dengan substansi pelaksanaan putusan peninjauan kembali yang tidak menguntungkan perusahaan. 

Pasalnya, apabila putusan peninjauan kembali tersebut dilaksanakan, maka dapat menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Tersangka di Kejagung

Kabar terbaru, Kejagung bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam diduga melakukan pemufakatan jahat, dengan merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia dengan harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)

Kejagung bahkan menjadikan dugaan pemufakatan yang terjadi antara Budi Said dan oknum PT Antam--hingga pengajuan gugatan perdata tersebut-- sebagai bagian dari fakta untuk memulai penyidikan kasus tipikor.

"Ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS (Budi Said) ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2023).

Kejagung menjerat Budi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Rencana Pemeriksaan Ayah Menpora

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Arie Prabowo Ariotedjo.

Rencana itu muncul sebagai upaya penelusuran terkait kasus pemufakatan jahat rekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia Antam yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said. 

Arie Ariotedjo. (Tangkapan Layar via Instagram @arie_ariotedjo)

"Semua yang ada urgensinya dengan kepentingan penyidikan pasti kita panggil, pasti kita telusuri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (19/1/2024).

Profil Arie Prabowo Ariotedjo
Arie Prabowo Ariotedjo merupakan ayah dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Antam (ANTM) pada periode 2017 hingga 2019.

Dilansir dari berbagai sumber, Arie Prabowo Ariotedjo lahir di Jakarta pada 15 Maret 1960. Ia merupakan lulusan Bachelor of Science in Civil Engineering Purdue University, West Lafayette, Indiana, AS dan  Master of Science in Civil Engineering University of Michigan.

Arie Prabowo Ariotedjo sejatinya bukan nama baru di perusahaan tambang pelat merah. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Niaga PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Arie Prabowo Ariotedjo juga sempat menjabat sebagai Managing Director PT Duta Tambang Sumber Alam, Managing Direktor dan President Director PT Duta Tambang Rekayasa, serta President Director PT Medco Energi Mining Internasional.

Seiring berjalannya waktu, Arie Prabowo Ariotedjo bergabung dengan Antam (ANTM). Pada 2017, RUPS Antam (ANTM) menetapkan Arie Prabowo Ariotedjo sebagai Direktur Utama Antam (ANTM) menggantikan pejabat sebelumnya, Tedy Badrujaman.

Bloomberg Technoz telah meminta tanggapan Arie Prabowo Ariotedjo terkait rencana pemeriksaan tersebut. Hingga artikel ini diturunkan, dirinya belum memberikan respons.


(red)

No more pages