Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan Firli dengan menilai bahwa dalil dan bukti yang diajukan dalam praperadilan tersebut kabur karena penuh kontradiksi dan campur aduk.

"Hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian kabur, tak jelas, obscuur libel," kata Imelda saat membacakan putusan, Selasa (19/12/2023).

Sebelum mengajukan sidang praperadilan, Firli diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) atas dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.

(prc/ain)

No more pages